Batam, 22/1 (ANTARA) - Wakil Ketua Kadin Kepulauan Riau (Kepri) Bidang Perdagangan Abdullah Gosse mengatakan pemberlakuan daerah perdagangan bebas atau "free trade zone"/FTZ di Batam, Bintan dan Karimun, bukan untuk menjadikan tempat "pembuangan" barang bekas dari Singapura.
Oleh karena itu, impor mobil dan produk elektronik bekas, harus tetap dilarang, sedang impor dalam kondisi baru pun harus diatur dengan sistem kuota, kata Gosse di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, sambil menunggu kelengkapan peraturan teknis, pengusaha, pemerintah dan semua pemangku kepentingan hendaknya bersama-sama membangun komitmen agar pelaksanaan FTZ berjalan dengan benar.
Dengan peraturan yang jelas dan komitmen dari Presiden untuk menindak individu aparat birokrasi yang masih bermain untuk kepentingan sendiri, ia menyatakan, perlu direalisasikan dengan penalti (penghukuman) misalnya bagi yang tetap saja melakukan pungutan liar.
Kepada warga masyarakat yang mempersepsikan akan kembali ke era berlimpah barang-barang bekas eks impor dari Singapura, ia menegaskan sesuai dengan FTZ, hanya barang-barang baru yang dibebaskan dari pajak.
Barang bekas, katanya, seperti murah, padahal lebih mahal sebab usia pakainya berbeda dengan yang baru.
Jadi, yang dapat dinikmati warga masyarakat di era FTZ adalah mendapatkan barang-barang baru dengan harga lebih murah sebab dibebaskan dari pajak impor dan bea masuk.
"Paradigma sekarang adalah barang baru yang diimpor resmi dengan sistem kuota dan harga jualnya murah. FTZ bukan untuk menjadikan BBK tempat sampah (barang bekas) Singapura," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Batam, Senin (19/1) meresmikan FTZ di BBK, dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 63/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah bagi impor mobil, produk elektronik, minuman beralkohol dan hasil tembakau di Kawasan Berikat Batam.
Yudhoyono menggantinya dengan PP 02/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai, serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Meski demikian, menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, pelaksanaan FTZ masih menunggu peraturan menteri keuangan tentang petunjuk pelaksanaan di lapangan untuk petugas bea cukai dan pajak,.
Ketentuan lain yang masih dinantikan adalah penetapan Badan Pengusahaan Kawasan di BBK mengenai jenis barang yang diperbolehkan dan dibatasi masuk ke wilayah FTZ BBK.
Oleh karena itu, impor mobil dan produk elektronik bekas, harus tetap dilarang, sedang impor dalam kondisi baru pun harus diatur dengan sistem kuota, kata Gosse di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, sambil menunggu kelengkapan peraturan teknis, pengusaha, pemerintah dan semua pemangku kepentingan hendaknya bersama-sama membangun komitmen agar pelaksanaan FTZ berjalan dengan benar.
Dengan peraturan yang jelas dan komitmen dari Presiden untuk menindak individu aparat birokrasi yang masih bermain untuk kepentingan sendiri, ia menyatakan, perlu direalisasikan dengan penalti (penghukuman) misalnya bagi yang tetap saja melakukan pungutan liar.
Kepada warga masyarakat yang mempersepsikan akan kembali ke era berlimpah barang-barang bekas eks impor dari Singapura, ia menegaskan sesuai dengan FTZ, hanya barang-barang baru yang dibebaskan dari pajak.
Barang bekas, katanya, seperti murah, padahal lebih mahal sebab usia pakainya berbeda dengan yang baru.
Jadi, yang dapat dinikmati warga masyarakat di era FTZ adalah mendapatkan barang-barang baru dengan harga lebih murah sebab dibebaskan dari pajak impor dan bea masuk.
"Paradigma sekarang adalah barang baru yang diimpor resmi dengan sistem kuota dan harga jualnya murah. FTZ bukan untuk menjadikan BBK tempat sampah (barang bekas) Singapura," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Batam, Senin (19/1) meresmikan FTZ di BBK, dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 63/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah bagi impor mobil, produk elektronik, minuman beralkohol dan hasil tembakau di Kawasan Berikat Batam.
Yudhoyono menggantinya dengan PP 02/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai, serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Meski demikian, menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, pelaksanaan FTZ masih menunggu peraturan menteri keuangan tentang petunjuk pelaksanaan di lapangan untuk petugas bea cukai dan pajak,.
Ketentuan lain yang masih dinantikan adalah penetapan Badan Pengusahaan Kawasan di BBK mengenai jenis barang yang diperbolehkan dan dibatasi masuk ke wilayah FTZ BBK.




