| Kasus Dam Baloi Rabu, 22 April 2009 BPK menganggap penggunaan UWTO sejak tahun 2003 dari hasil pemberian izin prinsip ke 10 investor yang akan mengelola kawasan itu tidak sah karena menyalahi banyak aturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan pengelolaan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp 44 miliar (Rp44.295.671.250) untuk kawasan Dam Baloi. Baca selengkapnya... |
Rabu, 22 April 2009
Batam Pos
BPK Curigai Rp44 M UWTO
Batam Pos
Wako Semprit Proyek Pipa ATB
| Stop Penebangan Pohon di Tiban Selasa, 21 April 2009 BATAM (BP) - Wali Kota (Wako) Batam Ahmad Dahlan meminta aktivitas penebangan pohon perindang jalan di sepanjang jalan Gajah Mada, Sei Ladi-Tiban segera dihentikan. Karenanya, pemerintah kota akan segera menyurati Ketua OB Mustofa Widjaja untuk mengambil sikap terkait penebangan pohon untuk proyek pemasangan pipa PT Adhya Tirta Batam (ATB) tersebut. |
Sijori Mandiri
*Pasca Pemberlakuan FTZ BBK
KABIL - Diberlakukannya kawasan perdagangan bebas (FTZ) yang baru saja diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada (19/1) lalu, disikapi antisipatif oleh PT Kabil Indonusa Estate (KIE). Caranya dengan meningkatkan kualitas pelayanan berupa kemudahan administrasi untuk para tenant dan calon tenant. Baca selengkapnya... |
Langganan:
Komentar (Atom)

