Selasa, 23 Desember 2008

Batam Pos - Selasa, 23 Desember 2008

Kantor Pajak Buka sampai Malam
Batam Pos

Jelang Berakhirnya Sunset Policy
BATAM (BP) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam akan memperpanjang jam buka kantornya sampai pukul 19.0, khusus pada 30-31 Desember 2008. Perpanjangan jam buka kantor tersebut terkait dengan berakhirnya sunset policy yang memberi keringanan pajak pada Rabu (31/12).

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Madya Batam, Wiji Siswanto, SE.Ak mengatakan sunset policy 2008 merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan yaitu berupa sanksi bunga. ”Seluruh masyarakat, baik secara pribadi maupun badan bisa memanfaatkan sunset policy,” ujar Wiji kepada Batam Pos, Senin (22/12).

Dengan ketentuan orang pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dengan waktu paling lambat 31 Maret 2009.

”Selain itu wajib pajak orang pribadi atau badan yang dalam tahun 2008 membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar,” ujarnya.

Mereka yang memanfaatkan sunset policy ini tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak (WP), kecuali SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan.

Keuntungan lainnya adalah apabila WP sedang dilakukan pemeriksaan dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan. Selain itu data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak akan dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. (ann)

Batam Pos, 22 Desember 2008


Harga Gas Turun Tarif PLN Turun
Batam, 22 Desember 2008

Sekretaris PT PLN Batam Wayan Jasmin mengatakan, PLN Batam bersedia menurunkan tarif listrik, asalkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) juga menurunkan tarif penjualan gas ke PLN yang saat ini besarannya 5,69 dolar AS/MMBTU.

”Asalkan harga gas turun, kemungkinan besar kita bisa menurunkan juga tarif listrik,” kata Wayan, akhir pekan lalu di kantor PLN Batam, di Batam Centre.

Menurut dia, menurunnya harga minyak saat ini tidak banyak memberikan pengaruh terhadap tarif listrik PLN. Karena pemakaian minyak sebagai sumber energi di PLN Batam tak sampai 10 persen. 90 Persen bahan bakar PLN Batam dengan menggunakan gas.

Jika harga gas dunia turun, maka gas dalam negeri juga ikut turun. Saat ini, dengan tingginya kurs dolar AS, PLN harus menanggung beban yang semakin besar karena gas yang harus dibeli menggunakan dolar AS, padahal PLN menjual listriknya dengan rupiah.

”Dulu kita menggunakan asumsi dolar Rp9.000. Sekarang nilai tukar dolar sudah menembus Rp12 ribu. Terjadi selisih yang cukup besar membuat beban PLN semakin tinggi,” ujar Wayan.

PLN, kata Wayan, akan mengikuti keputusan menteri mengenai tarif listrik ini. Gubernur Kepri sudah mengirimkan usulan penurunan harga tersebut kepada Menteri ESDM. Surat tersebut bernomor 0606 tertanggal 25 November lalu. Sampai sekarang surat belum ada jawaban dari menteri.

Anggota DPRD Kepri Ahars Sulaiman menyatakan, agar pembelian gas antara PLN dengan PGN dilakukan dengan rupiah. ”Kunci masalah kenaikan listrik ini karena PGN menjual gas ke PLN terlalu mahal. Kalau harganya lebih murah, maka PLN bisa menurunkan tarif,” kata anggota Komisi II DPRD Kepri itu. ***

Arsip Blog

Pengikut