| Baru Tetapkan 16 Importir, Mobil dan Mikol Belum Rabu, 18 Maret 2009 Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam dinilai lamban. Pasalnya, sampai saat ini masih membahas jenis dan kuota barang-barang (untuk industri, pariwisata, maritim, perdagangan, transportasi, dan perbankan) yang boleh masuk maupun keluar kawasan FTZ Batam. Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah keluar dan dua pekan lagi diterapkan.
|
Rabu, 18 Maret 2009
Batam Pos
BP Kawasan Di-deadline
Tribun Batam
| BPK Pinang Gunakan Pelabuhan Bintan | | | |
Terpaksa Keluarkan Biaya TambahanRabu, 18 Maret 2009
TANJUNGPINANG,TRIBUN- FTZ telah berjalan, tetapi Tanjungpinang masih belum memiliki pelabuhan FTZ. Direncanakan, untuk sementara akan menggunakan pelabuhan milik Bintan. “Tanjungpinang memang masih belum memiliki pelabuhan. Sepertinya sementara harus menggunakan pelabuhan Bintan,” ujar Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan usai membuka Musrenbang 2009, Senin (16/3). Baca selengkapnya... |
Sijori mandiri
OB Bahas Juklak FTZ
| Rabu, 18 Maret 2009 | |
BATAM CENTRE - Otorita Batam (OB) melakukan pembahasan tentang jenis barang yang diperbolehkan masuk ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Pembahasan bertujuan untuk mempercepat realisasi pelaksanaan FTZ, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.45,46 dan 47 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksana (juklak) lalu lintas barang di daerah FTZ. Baca selengkapnya... |
Langganan:
Komentar (Atom)





