| Sabtu, 31 Januari 2009 | 17:07:00 | |
| Batam (BCZ) Terjawab sudah kebingungan para importir selama ini yang belum tahu apakah pengurusan izin masih ke pusat atau di daerah paska di resmikannya Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) tanggal 19 Januari 2009 lalu. Dwi Djoko Wiwoho SE, Kabag Humas Otorita Batam (OB) menyatakan ada dua jenis perizinan untuk importir. Bagi importir produk tertentu misalnya mobil, mereka masih memerlukan izin dari pusat sesuai keputusan menteri keuangan nomor 5 tentang kewajiban pengurusan Importir Pemasok Produk Tertentu (IPPT). Baca selengkapnya... |
Sabtu, 31 Januari 2009
Batam Zyber Zone
Polemik Izin Importir Terjawab
Langganan:
Komentar (Atom)

