| Jumat, 13 Pebruari 2009 | 11:28:25 | |
| Batram (BCZ) Sejak Free Trade Zone (FTZ) di terapkan di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ditetapkan, banyak kemudahan pengurusan perizinan yang diberikan terutama izin-izin untuk importir. Ir Wayan, anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan, perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai importir bila telah memiliki Angka Pengenal Impor (API). Pemilikan API antara lain API-Umum yang dapat mengimpor barang dengan tujuan untuk diperdagangkan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. API-Produsen yang dapat mengimpor barang tertentu bagi keperluan proses produksi perusahaan bersangkutan di dalam kawasan dan API-Terbatas (APIT) untuk PMA/PMDN. Syarat lain yang harus dimiliki adalah izin sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT). Baca selengkapnya... |
Jumat, 13 Februari 2009
Batam Zyber Zone
API Wajib Dimiliki Importir
Tribun Batam
| Distributor Pilih Tunggu FTZ | | | |
| Jumat, 13 Pebruari 2009 | |
Harga Gula Jadi Rp 8.500 per KilogramBATAM, TRIBUN- Status free trade zone yang berlaku efektif 19 Februari disikapi secara beragam. Distributor gula memilih pengambilan barang saat FTZ sudah berlaku. Pasokan gula di pasar terganggu. Akibatnya harga gula melonjak dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per kilogram. “Kami lebih memilih menunggu implemtasi FTZ. Lumayan juga jika dihitung berapa biaya yang terselamatkan,” ujar seorang distributor gula di daerah Nagoya kepada Tribun, Kamis (12/2). |
Langganan:
Komentar (Atom)




