Airport Tax Mengalir ke Oknum YLKB
Rabu, 07 Januari 2009
Rabu, 07 Januari 2009
Kenaikan tarif layanan jasa penumpang (passanger service charge/PSC/airport tax) Bandara Hang Nadim dari Rp13 ribu menjadi Rp30 ribu per penumpang, disinyalir sarat nuansa kepentingan. Pihak-pihak yang tadinya berseberangan, tiba-tiba mendukung kebijakan OB menaikkan PSC sebesar 130 persen yang berlaku sejak 15 Desember 2007 lalu.





