Jumat, 09 Januari 2009

Batam Pos

Wapres Umumkan Pengganti PP 63
Jumat, 09 Januari 2009

Menkeu Ditugasi Beri Nomor

TANJUNGPINANG (BP) - Penantian panjang menunggu penerapan FTZ di wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akhirnya membuahkan hasil. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Batam.

Baca selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pengikut