| Jumat, 09 Januari 2009 | |
| Menkeu Ditugasi Beri Nomor TANJUNGPINANG (BP) - Penantian panjang menunggu penerapan FTZ di wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akhirnya membuahkan hasil. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Batam.
|
Jumat, 09 Januari 2009
Batam Pos
Wapres Umumkan Pengganti PP 63
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar