Senin, 05 Januari 2009
BATAM- Ketua Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK), Ismeth Abdullah khawatir investor tak percaya lagi dengan program FTZ BBK. Pasalnya FTZ BBK yang dipayungi oleh Undang-Undang hingga kini belum dapat diimplementasikan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada para investor. Menurut Ismeth meskipun FTZ BBK telah dipayungi oleh Undang-Undang, namun karena hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tentang PPN dan PPnBM masih diberlakukan di Batam, maka dengan sendirinya UU FTZ tersebut jadi tidak berarti apa-apa.
Baca selengkapnya...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar