| Makanan Minuman Bebas Masuk FTZ | | | |
| Kamis, 29 Januari 2009 | |
Ismeth Terbitkan SK No 4/2009
Lima produk tersebut sebelumnya dilarang oleh Menteri Pedagangan melalui surat keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 56/M-DAG/PER/10/2008 tentang ketentuan impor. Namun Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ Ismeth Abdullah telah mengeluarkan SK No 4 Tahun 2009 yang membolehkan impor kelima produk itu ke dalam kawasan FTZ. |



TANJUNGPINANG, TRIBUN - Kalangan importir yang berada dalam Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), sudah boleh mengimpor produk elektronik, pakaian jadi, mainan anak, alas kaki, dan produk makanan minunan. 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar