| Rabu, 25 Pebruari 2009 | |
| Apa jadinya jika instansi sebesar Otorita Batam tak menyimpan naskah-naskah pentingnya dengan baik? Mungkin kiprahnya selama 37 tahun membangun pulau seluas 415 meter persegi ini sulit ditelusuri. Untuk menghindari hal tersebut, OB yang baru ganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, membuat kesepakatan dengan Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Intinya, OB ingin dokumen-dokumen penting yang ada saat ini dan masa akan datang, tertata dan terkelola secara benar sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan. Baca selengkapnya...
|
Rabu, 25 Februari 2009
Batam Pos
Mustofa: Selamatkan Arsip Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar