| Kamis, 26 Pebruari 2009 | |
| Humas Otorita Batam (OB) Joko Wiwoho mengatakan, warga tidak perlu khawatir dengan kepemilikan rumah, walaupun masih diduga berada di kawasan hutan lindung. Yang penting, warga yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat. Sertifikat rumah yang dimiliki, merupakan bukti keabsahan kepemilikan rumah. Baca selengkapnya... |
Kamis, 26 Februari 2009
Batam Pos
OB Menjawab - Ada Sertifikat, Sudah Sah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar