| Jumat, 13 Pebruari 2009 | 11:28:25 | |
| Batram (BCZ) Sejak Free Trade Zone (FTZ) di terapkan di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ditetapkan, banyak kemudahan pengurusan perizinan yang diberikan terutama izin-izin untuk importir. Ir Wayan, anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan, perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai importir bila telah memiliki Angka Pengenal Impor (API). Pemilikan API antara lain API-Umum yang dapat mengimpor barang dengan tujuan untuk diperdagangkan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. API-Produsen yang dapat mengimpor barang tertentu bagi keperluan proses produksi perusahaan bersangkutan di dalam kawasan dan API-Terbatas (APIT) untuk PMA/PMDN. Syarat lain yang harus dimiliki adalah izin sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT). Baca selengkapnya... |
Jumat, 13 Februari 2009
Batam Zyber Zone
API Wajib Dimiliki Importir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar