Kamis, 12 Februari 2009

Tribun Batam

Barang Bawaan Maksimal Rp 2,75 Juta PDF Print E-mail
Kamis, 12 Pebruari 2009

Bila Masuk Atau Keluar Kawasan FTZ-BBK

Barang Bawaan Maksimal Rp 2,75 Juta BATAM, TRIBUN - Ketika free trade zone (FTZ) sudah berlaku efektif di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) mulai 19 Februari 2009, warga yang keluar atau masuk ke dan dari tiga kawasan tersebut tidak lagi bebas membawa barang melalui bandara maupun pelabuhan umum.





Baca selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pengikut