Jumat, 13 Maret 2009

Batam Pos

BP Kawasan Berkuasa
Barang Konsumsi Harus Izin BPK
Jumat, 13 Maret 2009

JAKARTA (BP) – Keluarnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) menjadi babak baru perekonomian BBK. Namun bagi Batam, keluarnya Permenkeu mengukuhkan Badan Pengusahaan Kawasan (Batam Indonesia Free Zone Authority/BIFZA) alias Otorita Batam (OB) semakin berkuasa. Tidak hanya jenis, kuota dan perizinan impor dan ekspor barang mewah yang diatur oleh BPK Kawasan, barang konsumsi yang asalnya dari Indonesia di luar kawasan FTZ, jenis dan kuota serta perizinannya juga diatur.


Baca selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pengikut