| Barang Konsumsi Harus Izin BPK Jumat, 13 Maret 2009 JAKARTA (BP) – Keluarnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) menjadi babak baru perekonomian BBK. Namun bagi Batam, keluarnya Permenkeu mengukuhkan Badan Pengusahaan Kawasan (Batam Indonesia Free Zone Authority/BIFZA) alias Otorita Batam (OB) semakin berkuasa. Tidak hanya jenis, kuota dan perizinan impor dan ekspor barang mewah yang diatur oleh BPK Kawasan, barang konsumsi yang asalnya dari Indonesia di luar kawasan FTZ, jenis dan kuota serta perizinannya juga diatur. Baca selengkapnya... |
Jumat, 13 Maret 2009
Batam Pos
BP Kawasan Berkuasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar