| Rabu, 18 Maret 2009 | |
BATAM CENTRE - Otorita Batam (OB) melakukan pembahasan tentang jenis barang yang diperbolehkan masuk ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Pembahasan bertujuan untuk mempercepat realisasi pelaksanaan FTZ, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.45,46 dan 47 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksana (juklak) lalu lintas barang di daerah FTZ. Baca selengkapnya... |
Rabu, 18 Maret 2009
Sijori mandiri
OB Bahas Juklak FTZ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar