| Kasus Dam Baloi Rabu, 22 April 2009 BPK menganggap penggunaan UWTO sejak tahun 2003 dari hasil pemberian izin prinsip ke 10 investor yang akan mengelola kawasan itu tidak sah karena menyalahi banyak aturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan pengelolaan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp 44 miliar (Rp44.295.671.250) untuk kawasan Dam Baloi. Baca selengkapnya... |
Rabu, 22 April 2009
Batam Pos
BPK Curigai Rp44 M UWTO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar