Rabu, 22 April 2009

Batam Pos

BPK Curigai Rp44 M UWTO
Kasus Dam Baloi
Rabu, 22 April 2009

BPK menganggap penggunaan UWTO sejak tahun 2003 dari hasil pemberian izin prinsip ke 10 investor yang akan mengelola kawasan itu tidak sah karena menyalahi banyak aturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan pengelolaan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp 44 miliar (Rp44.295.671.250) untuk kawasan Dam Baloi.

Baca selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pengikut