| Impor Mobil, Syaratnya Harus Baru Rabu, 06 Mei 2009Kepala Bidang BKLI Bea dan Cukai (BC) Batam, Heru Setioko mengatakan, barang pribadi milik penumpang yang melewati Bandara Hang Nadim tak dikenakan pajak, asalkan wajar. Yang kena pajak hanyalah barang bawaan penumpang. Itupun nilainya lebih dari 250 dolar AS atau sekitar Rp3 juta rupiah (dengan kurs Rp12.000 per 1 dolar AS).
|
Rabu, 06 Mei 2009
Batam Pos
Asal Wajar, Barang Pribadi Tak Kena Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar