Selasa, 23 Desember 2008

Batam Pos - Selasa, 23 Desember 2008

Kantor Pajak Buka sampai Malam
Batam Pos

Jelang Berakhirnya Sunset Policy
BATAM (BP) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam akan memperpanjang jam buka kantornya sampai pukul 19.0, khusus pada 30-31 Desember 2008. Perpanjangan jam buka kantor tersebut terkait dengan berakhirnya sunset policy yang memberi keringanan pajak pada Rabu (31/12).

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Madya Batam, Wiji Siswanto, SE.Ak mengatakan sunset policy 2008 merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan yaitu berupa sanksi bunga. ”Seluruh masyarakat, baik secara pribadi maupun badan bisa memanfaatkan sunset policy,” ujar Wiji kepada Batam Pos, Senin (22/12).

Dengan ketentuan orang pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dengan waktu paling lambat 31 Maret 2009.

”Selain itu wajib pajak orang pribadi atau badan yang dalam tahun 2008 membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar,” ujarnya.

Mereka yang memanfaatkan sunset policy ini tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak (WP), kecuali SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan.

Keuntungan lainnya adalah apabila WP sedang dilakukan pemeriksaan dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan. Selain itu data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak akan dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. (ann)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pengikut