Selasa, 06 Januari 2009

Antara News

BEA DAN CUKAI KURANG RESPON FTZ

Tanjungpinang, 6/12 (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR, Harry Azhar Azis menilai Ditjen Bea dan Cukai kurang merespon kebijakan pemerintah yang menetapkan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ).

"Bea dan Cukai berkeras memandang FTZ itu semacam penyeludupan yang dilegalkan. Itu sama saja menghina undang-undang," kata Harry yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR.

Dia menyatakan, FTZ diatur berdasarkan UU nomor 44/2007. Itu merupakan kebijakan ekonomi pemerintah yang dilindungi undang-undang sehingga semua pihak, termasuk aparat Bea dan Cukai wajib melaksanakannya.

"Jangan gara-gara kelemahan aparat itu (Bea dan cukai) sehingga peraturan tidak dilaksanakan," ujarnya.

Kebijakan ekonomi berupa FTZ telah dilaksanakan di Amerika, hasilnya menguntungkan negara dan masyarakat.

"Teori FTZ itu melekat dengan kebijakan menurunkan tarif untuk menumbuhkan transaksi ekonomi sehingga menghasilkan pendapatan bagi negara. Roda perputaran ekonomi bergerak cepat," ujarnya.

Harry menyatakan, kemungkinan terjadi benturan hukum antara aparat yang melaksanakan FTZ dengan pihak Bea dan Cukai.

Benturan hukum itu terjadi apabila aparat Bea dan Cukai menangkap barang bebas pajak yang keluar dari wilayah khusus ekonomi Batam, Bintan dan Karimun.

"Barang yang dikirim dari Batam menuju Bintan saja ditangkap. Termasuk dari Bintan menuju Tanjungpinang, yang bukan wilayah FTZ juga akan ditangkap," katanya.

Harry merasa aneh dengan kinerja aparat Bea dan Cukai jika tetap memandang FTZ sebagai penyeludupan yang dilegalkan, karena barang-barang yang keluar/masuk dari Singapura menuju Bintan dan Batam tidak ditangkap.

"Itu unik dan perlu diselidiki," katanya.

Harry mengatakan, hingga sekarang FTZ belum dapat dilaksanakan karena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Batam.

"FTZ sudah memasuki wilayah eksekutif karena undang-undangnya sudah disahkan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pengikut