| Sabtu, 10 Januari 2009 | |
KETUA Otorita Batam Mustofa Widjaja, membenarkan adanya SK pemberian bantuan honor tim konsultasi dan pengawasan layanan Hang Nadim, masing-masing Rp1,5 juta, potong pajak. Honor tersebut diberikan kepada 10 orang, termasuk tiga pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB). Menurutnya, SK tersebut memiliki dasar hukum kuat. ”Tentu saya menimbang ini dan itu. Yang pasti dasar hukumnya hingga SK itu dikeluarkan cukup banyak. Saya tak hafal,” kata Mustofa yang mengaku sedang berada di Jakarta, saat dihubungi per telepon, kemarin. Baca selengkapnya... |
Sabtu, 10 Januari 2009
Batam Pos
Mustofa Bantah ’’Uang Suap’’
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar