| Sabtu, 03 Januari 2009 | |
| TANJUNGPINANG - Program Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Bintan dan Karimun terancam gagal menyusul habisnya masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.60/2005 untuk Kawasan Wisata Bintan dan KMK No.61/2005 untuk kawasan Industri di Karimun sejak 31 Desember 2008. Dengan dicabutnya 2 KMK itu maka mulai 1 Januari 2009 di dua wilayah diberlakukan bea masuk barang. KMK No.60/2005 mengatur tentang pembebasan pajak untuk barang-barang yang berkaitan dengan pariwisata di wilayah Bintan. Sedangkan KMK No.61/2005 mengatur pemasukan barang spesifik ke wilayah Karimun. Seiring habisnya masa berlaku KMK 60 dan 61, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengawasan Pemasukan Barang dari dan ke kawasan FTZ hingga kini juga belum diterbitkan pemerintah pusat. Baca Selengkapnya... |
Sabtu, 03 Januari 2009
Sijori Mandiri
FTZ Bintan dan Karimun 'Gagal'
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar