| Senin, 09 Maret 2009 | |
TANJUNGPINANG (BP) - Pembatasan impor 5 produk tertentu, yaitu garmen, alas kaki, elektronik, mainan anak, makanan dan minuman sejak beberapa waktu lalu pasca terbitnya Permendag No 52 tahun 2008 dan surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Dept Perdagangan No 1941/Daglu/12/2008 berdampak langsung bagi warga Tanjungpinang. Baca selengkapnya...
|
Senin, 09 Maret 2009
Batam pos
FTZ Jangan Hanya untuk Pemodal Besar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar